Kamis, 21 Maret 2013

PERJANJIAN KERJA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


PERJANJIAN KERJA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
A.
Pengertian Perjanjian Kerja
Hubungan hukum yang terjadi antara pelaku usaha dan tenaga kerja adalah hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja, yakni suatu perjanjian dimana pekerja menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada pihak perusahaan/majikan dengan menerima upah dan majikan/pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah.24
Menurut Iman Soepomo, hubungan kerja adalah hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah didakan perjanjian oleh buruh dengan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah.25
Menurut Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal,26 Contract is: An agreement between two or more persons not merely a shared belief,but common

download File Lengkapnya disini
Perjanjian Kerja Menurut Imam Soepomo

Bagaimana membuat hyperlink pada power point

1. Masuklah ke file yang ingin dibuat hyperlinknya
2. klik tulisan atau gambar yang ingin dibuat hyperlink nya
         3. Klik “insert” lanjut ke “hyperlink”
4. Hingga muncul kotak dialog seperti ini
5. Pilihlah salah satu dari bagian ”link to”, tujuan tulisan atau gambar itu akan di ”link”. Misal ”slide 2”
Lalu klik ”OK”
Supaya bisa kembali ke halaman asal, pada halaman tujuan link buat perintah untuk kembali ke halaman asal.
Cara :
 1. pada halaman tujuan tulis ”back” misalnya
 2. klik kata ”back”

 3. Klik “insert” lanjut ke “hyperlink”

4. hingga muncul kotak dialog seperti ini

5. Pilihlah salah satu dari bagian ”link to”, tujuan tulisan atau gambar itu akan di ”link”. Misal ”slide 1”
sebagai halaman asal link.
Lalu klik ”OK”
Mudah kan? Met mencoba.

~*MasEko*~   ^_^